Dengan demikian, model Pemilu serentak lima kotak yang mana ini juga hasil putusan MK 2019 selama ini dikenal tidak berlaku lagi. Jadi, putusan MK lima kotak itu bersifat final putusan yang kemarin juga bersifat final, gak tau nih yang final yang mana lagi.
MK pun di satu sisi dijaga maruahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga.
Adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK sebelumnya.
Kita bisa bayangkan bagaimana seandainya itu terpisah (pelaksanaan pemilu nasional dan lokal) sampai dua tahun setengah, ya kan? Program presiden ini yang baru sekarang setahun aja kan masih belum merata. Kalau dua tahun setengah, kapan itu program presiden bisa berjalan?
Kalau PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut.
Ini bukan hanya sikap dari fraksi PDI Perjuangan atau PDI Perjuangan saja, tapi tentu saja semua partai.
Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu.
Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (menindaklanjuti putusan MK), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini.