Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bambang Kayun hari ini, Selasa (6/12), beragendakan tanggapan dari pihak termohon yakni KPK.
KPK menduga penerimaan uang dan mobil itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri
Baiknya JPU maupun majelis hakim memanggil PT Temas dan semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli (harto khusumo, calo tanah, notaris) dengan Abdul Halim.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pelaku tindak pidana manipulasi data yang membuat website palsu Formula E Jakarta dan perubahan tarif transfer Bank BRI berinisial FI.
Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat
Dukungan itu diyakini sebagai sikap dalam menjaga marwah lembaga. Terlebih, Bambang Kayun merupakan anggota Mabes Polri.
Bambang jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian.