Laporan Ghufron terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang
Hal itu disampaikan Tumpak sekaligus merespons soal laporan Ghufron ke Bareskrim Polri.
Dewas meyakini sidang etik Nurul Ghufron sudah sesuai dengan ketentuan.
Diky Anandya menyebut putusan sela PTUN Jakarta terkait Nurul Ghufron adalah keliru.
PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri atas nama terlapor Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.