Perbuatan Ferdy dinilai merintangi penyidikan dengan menyewakan sebuah rumah untuk persembunyian Nurhadi dan Rezky.
KPK memandang, putusan Hakim Pengadilan Tipikor itu belum sepadan dengan praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi dan Rezky
Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindo terkait pengurusan perkara di MA 2012-2016.
Dua saksi tersebut, yaitu Sofyan Rosada selaku wiraswasta/pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani dan Rina Mardiana berprofesi sebagai dokter.
pemukulan, tendangan, tamparan, hingga ancaman pembunuhan.
Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil.
Rizqi sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman.
Saat ini JPU pada KPK belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat I terhadap Nurhadi.
Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono 6 tahun penjara