Terkait isu Pondok Pesantren rawan disusupi doktrin radikalisme, Bobby menyampaikan hal itu bukan menjadi prioritas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pembahasan revisi UU Terorisme
Deklarasi ini sebagai bentuk komitmen perguruan tinggi dalam menjaga kesatuan NKRI
Indonesia berpedoman pada empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
Kelimanya diharapkan jadi ujung tombak pemerintah dalam menanamkan empat pilar kebangsaan di perguruan tinggi.
Mohamad Nasir mengingatkan kepada civitas akademika perguruan tinggi mengenai pentingnya memupuk rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
Pimpinan DPR mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu dalam rangka membubarkan Ormas radikal.
Perppu yang diterbitkan pemerintah tidak hanya menyasar Ormas HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas radikal.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Ormas radikal dinilai sebagai bentuk kediktatoran gaya baru.