Pemberian duit atau janji tersebut agar Angin Prayitno dan kawan-kawan merekayasa hasil perhitungan pajak perusahaan dengan kode emiten PNBN itu.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Jaksa meyakini Angin menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk lainnya.
Angin dinilai telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).