Syahri ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Budi Prayitno menyatakan akan fokus pada persiapan Raimuna Nasional XI dan persiapan Lomba Tingkat V pada tahun 2017 ini.