KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara Angin sebelumnya.
Angin Prayitno merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017.
Lembaga Antikorupsi menduga aset tersebut berkaitan dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin Prayitno.
Keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk membantu KPK mencari harta Angin yang diduga berasal dari kasus suap pemeriksaan pajak yang disembunyikan.
Pembelian aset itu untuk menyamarkan uang hasil suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak.
Lembaga Antirasuah akan menyiapkan kontra memori banding guna menghadapi upaya hukum yang ditempuh Angin
saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.
pertemuan tiga partai ini dinilai sebagai kode koalesi pilpres
pertemuan tiga partai ini dinilai sebagai kode koalesi pilpres
Keduanya melakukan merekayasa nilai pajak tiga perusahaan itu bersama-sama mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani