Korporasi dapat dibubarkan dan orang-orang yang melakukan praktik Tax Evasion dijerat pidana
Dalam persidangan kasus ini, duduk sebagai terdakwa ialah dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.
Hanya saja, Ali enggan membeberkan identitas lengkap dari tersangka pegawai pajak itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun pegawai pajak bernama Wawan Ridwan.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat dua Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani
Ghufron mengatakan langkah penangkapan dan penahanan ini dilakukan karena Wawan tidak kooperatif.
Hendi mengatakan jika penghitungan ulang pajak itu dilakukan setelah keterlibatan Bank Panin dalam kasus dugaan suap pajak diungkap KPK.
Jaksa KPK menilai keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Angin dan Dadan akan divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak para wajib pajak.
Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait perhitungan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin Prayitno Aji sebelumnya telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak.