Angin dinilai telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa meyakini Angin menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk lainnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberian duit atau janji tersebut agar Angin Prayitno dan kawan-kawan merekayasa hasil perhitungan pajak perusahaan dengan kode emiten PNBN itu.
Keduanya melakukan merekayasa nilai pajak tiga perusahaan itu bersama-sama mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani
saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.
Lembaga Antirasuah akan menyiapkan kontra memori banding guna menghadapi upaya hukum yang ditempuh Angin
Pembelian aset itu untuk menyamarkan uang hasil suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak.
Keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk membantu KPK mencari harta Angin yang diduga berasal dari kasus suap pemeriksaan pajak yang disembunyikan.
Lembaga Antikorupsi menduga aset tersebut berkaitan dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin Prayitno.