Dalam rapat yang digelar secara virtual itu, KPK bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari ini, Senin (5/7).
Komisi II DPR RI mengakui jika tugas yang diemban Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan Djalil sangat berat. Namun Presiden Joko Widodo tentu sudah mempertimbangkan banyak hal ketika menunjuk Sofyan Djalil menempati kursi Menteri ATR/BPN.
Kinerja pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu diawasi. Sebab, selama ini kementerian itu penuh dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tim penyidik KPK juga akan memeriksa Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.
Kalangan dewan mengapresiasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang menerima dan menyetujui desakan Komisi II DPR agar sertifikat elektronik ditunda pemberlakuannya.
Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Bukan menjadi rahasia umum kalau masih banyak oknum termasuk pejabat BPN yang diduga sering ”bermain” dengan para mafia pertanahan.
Konflik pertanahan merupakan masalah klasik di semua daerah seluruh Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menargetkan 7 juta bidang tanah agar dapat didaftarkan pada tahun ini.
Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebesar Rp 8,933 triliun.