Hal itu diselisik keterangan saksi seorang swasta, Yoyo Sumarjo, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN
Adapun dua saksi yang diperiksa itu ialah Muhammad Dani S selaku sopir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Yoyo Sumarjo selaku Karyawan Swasta.
Syarief Hasan juga mengingatkan bahwa jika kasus omicron ini terus menanjak, maka pemerintah harus mengambil, melanjutkan, dan mempertajam serangkaian kebijakan pengaman sosial untuk membantu warga terdampak, terutama warga berpendapatan rendah.
Hal ini diketahui, setelah KPK menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka.
Meski demikian, Alex tidak menjelaskan rinci kapan Ardian memantau penyerahan uang tersebut.
Ia bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK) pada Gedung Merah Putih.
Ardian menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.
Program PEN diluncurkan sejak Juni 2020, dengan total besaran anggaran mencapai Rp 695,2 triliun.