Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim beralasan, kebijakan terbaru ini dilandasi sejumlah pertimbangan, antara lain ancaman siswa putus sekolah, hingga berbagai kendala yang terjadi dalam pelaksanan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengakui ada banyak hambatan dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ), di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu dikarenakan kini 98 persen perguruan tinggi sudah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Di tengah pandemi Covid-19, Arumi mengaku sangat terbantu dengan sistem PJJ yang sudah dianut oleh Universitas Terbuka sejak 36 tahun lalu.
Ojat menjelaskan bahwa munculnya persepsi yang salah tentang PJJ diakibatkan oleh penerapan PJJ yang salah kaprah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani, menyikapi kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Kerja sama ini dilakukan guna mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19, dengan cara penyediaan layanan telekomunikasi dan paket data terjangkau di perguruan tinggi.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyarankan Mendikbud Nadiem Makarim agar mengalokasikan anggaran POP sebesar Rp 495 miliar dari Rp100 miliar dialokasikan sebagai bantuan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Dampak Pandemi Covid-19 bagi dunia pendidikan memantik banyak respon dari masyarakat. Terlebih saat Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi para siswa.