Sekarang saja sudah nampak ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dana tukin. Sejak perkara itu masuk di KPK, mulai ditemukan kasus baru lainnya seperti adanya kebocoran dokumen pemeriksaan oleh Ketua KPK sampai dugaan korupsi PNBP terkait usaha penambangan batu bara.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2021 saja sebesar Rp 75 triliun, sedangkan PNBP tahun 2022 melonjak menjadi Rp 183 triliun.
Erick Thohir, sebagai Menteri BUMN yang membawahi Mind-ID dan PT. Freeport Indonesia harus menegur keras BUMN ini yang tegas-tegas melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Jangan sibuk kampanye Capres saja dan menelantarkan kinerja BUMN di bawah komandonya.
Ini sungguh kejadian yang luar biasa, Menteri dapat melanggar UU. Pasalnya Menteri ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait regulasi tersebut.
Jadi, memanjakan Freeport berarti Pemerintah bersikap diskriminatif terhadap komoditas lain, yang nyata-nyata patuh pada UU. Ini kan contoh aneh bagi penerapan good goverrnance.
Sudah ada satu-dua pejabat Kemenhun dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diperiksa.
Terjadi diskriminasi perlakuan antar komoditas mineral dalam penerapan UU Pertambangan Minerba. Komoditas yang satu diberi relaksasi, sedang yang lain tidak. Penyebabnya, karena sejak awal UU ini tidak dikawal dengan baik implementasinya oleh pemerintah.
Nama Karyoto itu disebut oleh Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Wakil Ketua MPR: Kebijakan Hilirisasi Mineral Harus Berlandaskan Rasionalitas dan Konsistensi
Pemerintah sebaiknya menjadikan saham nasional di PT Vale Indonesia, sebagai syarat bagi perpanjangan izin pertambangan nikel perusaan tersebut. Hal ini penting sebagai implementasi amanat dari Konstitusi dan UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba.