Mardani Maming menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011 silam.
KPK masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
Maming pernah disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan.
Mereka sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan Mardani Maming.
Penyidik KPK juga memanggil seorang saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman, namun ia juga mangkir dari panggilan KPK
KPK mengultimatum Maming kooperatif terhadap proses hukum.
KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengurusan izin tambang tersebut.
Pria yang menjabat Ketua Umum Hipmi periode 2019-2022 itu sebelumnya mangkir atau tidak hadir pada Kamis (14/7) lalu.
KPK menyebut praperadilan tidak bisa menjadi dalih bagi seseorang untuk mangkir dari pemeriksaan tim penyidik