Hal itu diungkap mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus PPK, Adi Wahyono saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos.
Hal itu diungkap Adi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bantun sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos)
Dia diminta untuk menyiapkan uang Rp3 miliar untuk membayar pengacara Hotma.
Sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap sebesar Rp32,48 miliar itu mengalir ke JPB.
Kuasa Hukum Jukiari Batubara, Maqdir mengaku akan mendalami detail suap penerimaan uang dan bagaimana caranya uang diterima oleh JBP.
Harry Van Sidabukke menyatakan dengan tegas tidak ada kaitan langsung perkara yang disidangkan dengan Juliari.
Keterangan saksi sampai sejauh ini dugaan uang suap tersebut hanya berputar atau sampai di Matheus Joko Santoso (MJS).
Ada yang menarik dari sidang lanjutan terkait korupsi bansos Covid-19 mantan Menteri Sosial Jualiari Batubara, yaitu sosok kuasa hukum di persidangan, Abraham Sridjaja seorang pengacara muda yang mendampingi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Menurut Maqdir, aliran uang yang diduga berasal dari pengadaan bansos hanya mengalir kepada dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Pepen menyatakan soal adanya perintah dari Juliari untuk memotong Rp 10 ribu per-paket bantuan sosial (bansos) sembako.