Hal itu diakui Juliari saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19.
Adi diketahui turut menjadi terdakwa penerima suap bersama dengan Juliari dan mantan PPK Matheus Joko Santoso.
Kode tiga jari itu diungkap mantan pejabat pembuat komitme (PPK) Kementerian Sosial saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Juliari bersaksi sacara virtual untuk dua terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara bantuan sosial sembako covid-19.
Hal ini lantaran Matheus Joko merupakan terdakwa dan juga saksi mahkota dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Belakangan, Matheus yang juga berstatus terdakwa mengaku hanya korban dalam kasus tersebut dengan mengajukan JC alias Justice Collaborator.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung perkenalan Ihsan Yunus dengan Yogas yang terjadi pada 2019.
Pernyataan itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis memastikan ada tidaknya pertemuan itu kepada ajudan Juliari, Eko.
Selain Ihsan Yunus, Jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi persidangan yaitu, Advokat senior Hotma Sitompul.