Dalam pertimbangan meringankan hakim, Juliari dinilai sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhi hukuman terhadap Juliari.
Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan.
Kurnia menjelaskan, ada empat alasan untuk mendukung pernyataan ini.
Diketahui, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun
Rencananya, sidang vonis Juliari akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada pukul 10.WIB.
Hal ini ditegaskan Komisi Antirasuah menanggapi munculnya fakta baru dalam tuntutan terdakwa Matheus Joko Santoso.
Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.560.000.000.
Dalam pledoinya, Juliari meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskanya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.