Hal itu terungkap melalui keterangan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin.
Hal disebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras saat menjadi saksi.
Harry Sidabukke terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp1,28 miliar.
Ardian terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp 1,95 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara
Mendengar pernyataan Robin tersebut, Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi menelisik soal kegiatan yang terjadi di club Raia tersebut.
Menurut Maqdir, jika benar uang sebesar Rp 29,252 miliar merupakan uang suap, harus diterangkan siapa penyuapnya.
Uang puluhan miliar itu diduga berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan untuk menggarap proyek bansos Covid-19 tersebut.
Dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga akan menjalani sidang hari ini.
Harry dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar.
Jaksa menilai Ardian IM bersalah karena menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar