Belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara.
Jika nantinya putusannya hukuman mati atau misalnya penjara seumur hidup sekalipun bagi Heru Hidayat itu tetap berpengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri. Oleh karena itu sejak awal harus benar-benar dikawal penanganan perkaranya di pengadilan negeri oleh tim kuasa hukum Heru Hidayat.
Pasalnya, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang lain, yakni kasus Jiwasraya.
Jika majelis hakim mengikuti ketentuan yang berlaku, maka tuntutan JPU soal hukuman mati diabaikan karena tidak terdapat dalam surat dakwaan.
Tindak pidana korupsi dalam kasus Asabri tidak masuk kategori tindak pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati
Indonesia tidak mengenal pidana penjara komulatif seperti di Amerika Serikat yang memungkinkan orang bisa dipenjara sampai ratusan tahun.
Metode penghukuman mati merupakan perlakuan yang tidak manusiawi.
Heru diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226.
Kami beranggapan bahwa antara pihak kejaksaan dan hakim pengadilan Tipikor sama-sama sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa, semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima.
Merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - 68 serta Pasal 71 KUHP tentang meerdaadsche samenloop atau gabungan tindak pidana, maka penjatuhan pidana seumur hidup telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda) dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana.