"2014 itu saya diberi kantor di Kuningan, oleh kakaknya (Budhi), namanya Budi Yuwono. Habis itu, saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan," kata
Kedatangan Puan dalam rangka mengawali rangkaian kunjungan kerjanya di masa reses.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AGM," katq Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
"Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Boyamin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Tim penyidik saat ini masih fokus menyelisik adanya aset milik Abdul yang memakai identitas orang lain. Hal itu sempat dikonfirmasi kepada sejumlah saksi.
Aset itu milik mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan mantan Direktur Utama PT HNW Sutrisno.
Adapun KPK dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Boyamin sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
KPK menduga beberapa transaksi mencurigakan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Abdul Gafur.
Hal itu didalami tim penyidik lewat pemeriksaan Febriana Anidya, karyawan PT SMI, pada Kamis (21/4).