Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama GTS, Bakhtiar Rosyidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif.
Tersangka dimaksud ialah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
BPKP menyerahkan hasil audit kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kominfo ini kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Berkas perkara tersangka ARP sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan.
Jaksa Agung memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan.
Tindakan hukum pendahuluan diambil terhadap mereka, dan dirujuk ke Kejaksaan Umum.
Dalam menjalankan aksinya para tersangka secara bersama-sama melawan hukum membuat dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif
Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan.
Tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan berada di level tertinggi, mencapai 80,6 persen.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.