KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua sebagai tersangka.
KPK meyakini seluruh proses telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hakim tungga berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Seperti yang disampaikannya sebagai saksi ahli di persidangan bahwa bukti percakapan WhatsApp yang mendasari tuduhan tersebut tidak bisa dipercayai begitu saja karena perlu dilihat secara utuh konteks dan pemaknaannya.
Rafael Alun diduga menyamarkan transaksi itu dengan memanipulasi beberapa item. Hal itu didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi bernama Hirawati dari pihak swasta pada Selasa (2/5) kemarin
Mereka merupakan PNS Kementerian ESDM atas nama Beni Arianto, Priyo Andi Gularso dan Christa Handayani Pangaribowo.
Aset Bambang Kayun yang disita terdiri dari obligasi, sejumlah uang yang ada di beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang maupun orang kepercayaannya, serta rumah.
Saya mengajak kepada semua pihak untuk menahan diri agar tidak mengeluarkan statemen yang masih bersifat spekulatif. Kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Polri, sehingga adanya rilis resmi dari polri akan dapat menghindarkan adanya berita yang simpang siur.
Tersangka Dito Mahendra kembali mangkir, Bareskrim anggap tak punya itikad baik
Untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, KPK telah memberikan argumentasi jawabannya serta menghadirkan delapan orang ahli, yang pertama adalah Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana UII (Universitas Islam Indonesia).