KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011-2023
Penetapan tersangka ini bermula dari permintaan keterangan terkait harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai janggal.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.
Penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen fiktif yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi
Upaya penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti atas kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM.
KPK menyebut jika tersangka Ben dan Ary juga memakai uang hasil korupsi itu untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.
Plt. Deputi Penindakan akan ditunjuk dari internal KPK
KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi.