menuntut Lembaga Anti Rasuah untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi terhadap puluhan anggota DPRD Kabupaten periode 2014-2019.
Dugaan keterlibatan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto dalam skandal korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperburuk citra partainya di mata publik.
Penyelesaian masalah terorisme dan korupsi hampir sama, yakni dengan cara serius dan punya target untuk keluar dari persoalan tersebut. Dimana, negara memiliki ruang dan kapasitas yang besar untuk menuntaskan masalah terorisme dan korupsi di tanah air.
Alasan KPK mebgehentikan penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.
Hal itu disampaikan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos covid-19.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar.
Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
Fahmi yang merupakan Koordinator Staf Khusus Nurdin selaku Gubernur Sulsel itu sedianya diperiksa sebagai saksi.
Aliran uang haram itu diselisik KPK saat memeriksa saksi bernama Virna Ria Zalda.
Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk pun bereaksi dan membantah, jika aset tersebut bukanlah milik kliennya, namun milik PT Inti Kapuas