Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Penyitaan itu bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang diputus majelis hakim dan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa atau perebutan lahan tambang nikel di Konawe Utara.
Dia meminta agar dilakukan pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh WNA Wenhai Guan terhadap dirinya. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1573/pid.b/2020/pn jkt utr.
Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhi hukuman terhadap Juliari.
Uniknya, meski JPU belum menerima salinan lengkap putusan sela hakim, pelimpahan dalam kasus ini terbilang cukup cepat dibandingkan kasus-kasus lainnya yang ditangani kejaksaan.
Langkah itu tetap diambil KPK meski MA dan MK belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009.
Ia menilai putusan hakim tersebut menunjukan bahwa jaksa tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya.