Musa dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
HNW mendukung Habib Rizieq untuk mencari keadilan melalui permohonan banding di Pengadilan Tinggi, agar menghadirkan vonis majelis hakim yang benar-benar adil dan profesional.
Gugatan pertama pasca-putusan Kemenkumham
Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
Berdasarkan putusan kasasi, MA lantas menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Gugatan ini dilayangkan untuk memperkuat putusan MK terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yudi menilai keputusan menonaktifkan 75 pegawai tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bamsoet menjelaskan, dalam putusan MK tersebut diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
Hidayat mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera menindaklanjuti putusan tersebut, agar ke depannya tidak lagi membuat aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Dengan putusan MK, Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.