Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan `Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024`. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
Dasco juga mengajak semua pihak yang keberatan dengan putusan PN Jakpus itu membantu KPU dalam melakukan banding. Salah satunya, memperkaya argumen KPU terkait kekeliruan PN Jakpus memutus penundaan Pemilu 2024.
Kritisi Putusan PN Jakarta Pusat Untuk "Menunda Pemilu, HNW: Harus Dikoreksi
Putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Putusan PN Jakpus Agar Pemilu Ditunda, Ahmad Basarah: Cacat Hukum dan Bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Perintah ini termaktub dalam putusan terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Terkait Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, MPR Menunggu Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
Listyo Sigit mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri
Putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU)