Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar meninggalkan rapat dengar pendapat umum dengan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.
Jika Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh KPK, lalu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPR?
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar UUD 1945.
Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR dinilai memiliki misi tersembunyi. Misi untuk memperkuat KPK disebut hanya kamuflase.
Dikatakan Mahfud, pihaknya bersama Pusako FH-Unand telah mengkaji pembentukan hak angket terhadap KPK. Hak angket berdasar hasil kajian itu dinilai cacat hukum.
Menurut Mahfud, keaktifan Ketua Umum Partai Demokrat ini melalui media sosial memberikan pelajaran mengenai roda kehidupan yang selalu berputar.
Menurut Mahfud kalau kubu Ahok tidak mempercayai kesaksian KH Makruf Amin, seharusnya lewat prosedur hukum yang ada. Seperti menyatakan di kesimpulan atau dipleidoi.
Selain persoalan politik, aspek ekonomi juga menjadi bahasan utama.
Ada beberapa point yang kemungkinan rawan digugat ke MK,
Moh Mahfud menyatakan bahwa ia juga telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal negara gaduh hanya karena seorang Ahok, itu sebagai pernyataan pimpinan ormas-ormas Islam.