Denda Rp500 juta itu merupakan vonis hukuman untuk Juliari oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia dihukum atas kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Tiga lokasi yang digeledah tim penyidik yaitu Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Kantor Disperindag Kabupaten Probolinggo, dan Kantor BKD Kabupaten Probolinggo.
Juliari bakal menjalani hukuman 12 tahun karena menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19
Ali mengatakan keenam orang itu sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka semua akan diperiksa lagi setibanya di markas KPK.
Ali menyebut pada Selasa (22/9) kemarin, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,
Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat praktik korupsi.
Salah satu pihak yang diringkus, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Namun ia belum dibawa ke Gedung KPK.
Ali mengatakan, Andi Merya Nur belum dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. Andi Merya, kata Ali saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
Setidaknya sebanyak 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor yang belum melengkapi kekurangan data LHKPN
Pemeriksaan terhadap Anies sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.