Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok dan tim kuasa hukumnya dinilai telah mendiskreditkan Ketua MUI Ma`ruf Amin.
Gemasaba meminta terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf dengan cara merangkak menuju kantor PBNU.
Jika benar dan terbukti melakukan penyadapan secara ilegal, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tudingan kasar yang disampaikan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim hukumnya kepada KH Ma`ruf Amin menyisakan luka mendalam di kalangan Nahdliyin.
Ancaman terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memenjarakan Ketua MUI Ma`ruf Amin menuai kecaman.
MUI menyebut terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak punya etika.
Wasekjend DPP PKB Daniel Johan menyayangkan pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Ketua Dewan Kordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal menyayangkan ancaman terdakwa kasus penistaan agama
Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan Terdakwa I (Sutanto) dan Terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango