Lukas Enembe harus diperiksa di dalam ruangan dan tidak di tempat terbuka karena hal tersebut yang sesuai dengan prosedur hukum, bahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe.
Defry akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe
Lukas Enembe dituduh telah menyalahi aturan Pemerintah terkait gratifikasi senilai Rp1 miliar. Maka hukum yang dipakai untuk memeriksa Lukas adalah hukum Pemerintah. Lagian, dalam aturan adat pun tak ada disebutkan mengadili seseorang di lapangan terbuka.
Lukas Enembe tidak bisa menjadi kepala suku besar Papua salah satunya karena tidak ada garis silsilah keturunan kepala suku yang jelas.
Kasus Lukas Enembe itu harus diproses, ketika Lukas Enembe terbukti bersalah maka harus mendapat hukuman.
Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara.
Bagi kami orang Jayapura, kami tidak setuju, karena kita di Jayapura juga punya kepala suku besar. Jadi kalau bapa Lukas ini kami tahu sebagai Gubernur Papua untuk semua masyarakat lewat Pemerintah. Tapi lewat adat, kami orang Jayapura tidak tahu bapa Lukas sebagai Ondoafi terbesar untuk orang Papua.
Lukas Enembe hanya dikenal sebagai gubernur bukan kepala suku besar Papua.
Para pemuda harus bijaksana dalam melihat sebuah perspektif peristiwa yang sedang terjadi di Papua. Berkaitan dengan kasus korupsi seharusnya sudah kewenangan negara untuk melakukan proses hukum dan tidak boleh mengaitkan kasus korupsi dengan perjuangan Papua merdeka.
Ia meminta semua pihak untuk tidak membangun atau menggiring opini-opini bahwa Papua ini memiliki satu Kepala Suku besar seperti Pak Lukas Enembe.