KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan
Pernyataan dari Presiden Jokowi seharusnya menjadi refleksi bagi Lukas untuk mentaati proses hukum.
"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE,"
Lukas Enembe diketahui sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu harusnya disampaikan saat dilakukannya pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Pendapat kedua atau second opinion dari IDI diperlukan guna kepentingan pemeriksaan orang nomor satu di Papua tersebut.
KPK hingga saat ini belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas.
Stefanus menyebut pengurusan izin pertambangan diklaim masih dalam proses. Hal itu ia ketahui langsung dari Lukas.
"Santai-santai ketika dia sakit cari refreshing, gitu," kata dia.
Stefanus berharap Jokowi dapat memahami kondisi kesehatan Lukas Enembe.