Menurutnya menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa sebelum membuktikan kesamaan sabu adalah langkah keliru hakim
Menurut Basuki, banyak fakta persidangan yang mengarah pada pembuktian Teddy Minahasa tidak bersalah dan diabaikan oleh hakim.
Teddy Minahasa diketahui divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) kemarin
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti empat terdakwa yang ditangani oleh satu pengacara yang sama dalam kasus Teddy Minahasa.
Basuki Minarno menyebut JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus peredaran sabu ini.
Menurutnya pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini masih banyak kelemahan
Langkah Linda yang memberikan keterangan di media sosoal TikTok tidak tepat. Linda semestinya Linda menjelaskan soal kasus ini di persidangan.
Pengemudi bergaya koboy jalanan ternyata gunakan pelat nomor kendaraan dinas kepolisian palsu.
Kapolda Metro meminta pengemudi bergaya koboy jalanan dikejar dan ditangkap.