KPK menduga aliran fee pengerjaan proyek mengalir kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut melakukan korupsi pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS).
Sri Wahyumi merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
KPK juga memanggil saksi berprofesi sebagai dokter, yakni Djauhari. Lalu penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra.
Eksekusi atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Perampasan aset PT Nindya Karya sebagai salah satu upaya mengembalikan keuangan negara akibat perbuatan rasuah.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan beberapa perbuatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun
Adapun, satu saksi yang diperiksa pada hari ini yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Kardi.