Idrus akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
KPK mengendus dugaan keterlibatan Idrus dan Sofyan dalam kasus ini.
Johannes ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. Diduga Johannes memberikan uang Rp 4,8 miliar ke Eni.
Sofyan merespon diplomatis saat disinggung apakah rumahnya menjadi tempat pertemuan Eni dan Johannes serta sejumlah pihak lain terkait proyek PLTU Riau-1.
Febri Diansyah mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang didalami tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap Sofyan Basir.
Idrus sendiri tak menampik memiliki kedekatan dengan kedua tersangka ini. Namun dia enggan menjelaskan sejak kapan keakraban itu terjalin.
Idrus mengakui kedekatan dirinya dengan Johannes sudah terbangun lama. Sementara Eni sudah dianggap Idrus seperti adiknya sendiri.
Dalam kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini, PLN diketahui memiliki saham 51%, sedang sisanya dimiliki konsorsium.
Sementara rumah Sofyan sebelumnya telah digeledah tim penyidik KPK. Dari penggeledahan itu tim diantaranya mengemankan sejumlah dokumen dan rekaman CCTV.