Perpindahan IKN ini secara hukum harus ditunda pelaksanaannya hingga masalah ini benar-benar jelas. Masak Ibu Kota Negara dibangun di lahan milik orang.
Substitusi LPG dengan DME, sebagai hasil gasifikasi batubara adalah langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan kita pada impor LPG. Namun, Pemerintah harus menghitung secara cermat aspek keekonomiannya. Jangan sampai upaya ini malah membebani APBN.
Mulyanto menambahkan terkait batu bara dengan spesifikasi kalori lebih rendah atau lebih tinggi diluar dari kebutuhan PLN tetap dikenakan kewajiban DMO secara konsisten. Jangan dibiarkan.
Secara umum soal holding-sub holding untuk BUMN ini masih multitafsir. Definisi anak perusahaan itu adalah BUMN atau bukan BUMN, juga masih harus diperjelas. RUU BUMN yang tengah diharmonisasi Baleg DPR RI saat ini harus memperjelas hal tersebut.
Karena total anggaran seluruh BUMN per tahun kurang lebih sama dengan APBN. Belum lagi terkait dengan nilai aset-asetnya.
Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional.
Narasi itu menyesatkan dan berpotensi masuk kategori kebohongan publik. Faktanya banyak masyarakat yang mencari premium. Jadi stop narasi yang membodohi masyarakat seperti ini.
Perlu kita kaji secara mendalam skema BLU ini. Karena secara umum ini menambah kelembagaan baru untuk penarikan iuran eksport batubara. Saya masih khawatir ini belum tentu berjalan secara efektif. Kalau hasil iuran tersebut terhambat masuk PLN maka akan menyulitkan PLN dalam membeli batu bara seharga pasar.
Pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan harus akurat jangan sekedar gertak sambal, yang akhirnya mudah di lobby pengusaha. Faktanya baru sepuluh hari sejak ditetapkan pelarangan ekspor batu bara ini, kebijakan tersebut sudah dicabut kembali. Ini kan jadi terkesan kebijakan yang mencla-mencle dan tidak berwibawa.