Pemerintah jangan memudahkan berbagai permohonan perizinan yang masuk sekedar untuk mengejar jumlah investasi di sektor pertambangan namun berujung pada masalah keamanan dan ketentraman masyarakat dan lingkungannya. Lebih baik ketat dan akurat di hulu dalam proses perizinan daripada menuai kontroversi di hilir pada saat implementasinya, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa
Pemerintah seperti tidak hadir dalam urusan ini. Soal ini diserahkan pada mekanisme pasar. Pemerintah jangan berbisnis dengan rakyat.
Pemerintah jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran
Kementerian ESDM seharusnya tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) selama amdalnya tidak disusun dengan baik sehingga menimbulkan penolakan dari warga.
Karena sebenarnya tidak ada amar putusan MK yang memerintahkan untuk mengubah UU PPP.
Berkaitan dengan metode Omnibus yang dimasukkan dalam revisi UU PPP tersebut, ini sah-sah saja diterapkan dalam penyederhanaan UU, menghilangkan tumpang tindih UU ataupun mempercepat proses pembentukan UU selama bersifat pasti, baku, dan standar.
Tim terdiri dari Kementerian terkait, Kepolisian dan Kejaksaan. Tim ini harus kuat karena berhadapan dengan kartel yang ditenggarai mempunyai jaringan luas.
Semestinya rencana pemindahan IKN ini masuk dahulu dalam RPJPN. Rencana pemindahan IKN baru ini jangan dilakukan secara grasa-grusu apalagi di tengah pandemi Covid-19, dimana varian Omicron tengah mendaki puncak. Pemindahan IKN juga mesti dilaksanakan secara cermat, bertahap dan secara berjangka panjang.
Pemerintah semestinya memperhatikan betul pandangan dari para ahli geologi tersebut. Soal pemindahan IKN baru ini jangan dilakukan secara grasa-grusu apalagi di tengah pandemi Covid-19, dimana varian Omicron tengah mendaki puncak.
Pengusaha nakal sudah sepantasnya mendapat ganjaran untuk tidak dapat mengekspor produksi batubaranya. Ini penting, agar ke depan ketahanan energi listrik kita dapat terjaga dan PLN secara stabil mendapat pasokan batubara.