Pemerintah lebih baik fokus urus harga kebutuhan pokok yang terus naik. Selain minyak goreng, kedelai dan daging sapi yang telah naik terlebih dahulu, baru-baru ini Pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM dan LPG non-subsidi. Bahkan LPG non subsidi mengalami kenaikan dua kali, tanggal 25 Desember 2021 dan 28 Februari 2022, hanya berselang dua bulan.
PKS menolak kebijakan Pemerintah yang memberatkan masyarakat tersebut. Pandemi Covid-19 ini kan belum pulih. Omicron masih tinggi dan ekonomi masyarakat masih tertatih-tatih. Kenaikan harga barang-barang tersebut tentu memberatkan masyarakat. Hal ini bahkan dapat memicu inflasi dan menggerus daya beli mereka.
Kondisi ini juga merupakan kesempatan baik bagi industri migas untuk meningkatkan eksplorasi dalam rangka menggenjot produksi.
Fraksi PKS minta Pemerintah cepat mengantisipasi berbagai kemungkinan buruk tersebut dan tidak mengambil solusi gampangnya saja dengan mengorbankan rakyat melalui cara menaikkan harga BBM, gas LPG, dan listrik domestik.
Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan agar publik tahu berapa banyak kapasitas produksi minyak nasional dan digunakan untuk keperluan apa saja.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meski proyek yang akan dikerjakan PTPP milik Pemerintah, tetapi aturan soal perizinan tetap berlaku. PTPP harus mematuhi ketentuan UU No. 3/2020 tentang Minerba.
Agar suplai minyak goreng dari industri kepada masyarakat tetap stabil. Sebab masalah ini yang diduga menjadi penyebab utama kelangkaan migor pasca penetapan kebijakan DMO.
Dirjen Penegakan Hukum ESDM ini nantinya akan memantau pelaksanaan kegiatan tambang agar tidak menyalahi aturan yang berlaku dan mengevaluasi kegiatan penambangan.
Sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi Presiden perlu menentukan sikap. Jangan sampai masalah penambangan batuan andesit di Wadas ini merembet pada pembangunan Bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional (PSN)