Jakarta - Hari ini (31/1) sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rencananya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 waktu Jakarta secara tertutup.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan melalui kuasa hukumnya pada 5 Januari 2018. Berkas gugatan cerai itu ditandatangani langsung Ahok di atas meterai. Dan saat ini, Ahok sedang menghabiskan sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama. Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu.
Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966; umur 51 tahun), atau paling dikenal dengan panggilan Hakka Ahok, adalah Gubernur DKI Jakarta yang menjabat sejak 19 November 2014 hingga 9 Mei 2017.Sedangkan Veronica Tan kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 6 September 1977.
Pasangan ini menikah pada persis pada ulang tahun Veronica Tan, 6 September 1997, Mereka sudah dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean, Nathania, dan Daud Albeenner. Pernikahan itu hasil pertemuan di satu gereja di Jakarta.
Perjalanan romantisnya terancam kandas. Berikut foto-foto di masa-masa keduanya menikmati romantisme pasangan suami istri bersama anak-anaknya.
Hakim Rosemarie Aquilina mengatakan bahwa Nassar, 54 tahun, akan menjalani hukuman maksimal 175 tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum memutuskan hukuman tersebut.
Pengadilan militer Mesir juga menjatuhkan hukuman mati kepada delapan orang, termasuk empat orang absentia, karena diduga terlibat dalam pembunuhan seorang petugas polisi di Kairo pada 2015.
Pihak RFEF tak dapat menerima usaha banding tersebut lantaran Costa dianggap jelas telah melanggar aturan dan layak dihadiahi hukuman.
KPK sendiri telah mempersilahkan jika Novanto mengajukan JC, sehingga dapat meringankan hukuman.
Ada beberapa alasan mengapa banding itu dilakukan meski hukuman delapan tahun yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa KPK.
Mahkamah Agung Iran menjatuhkan hukuman mati kepada seorang akademisi Iran yang berbasis di Swedia karana menjadi agen mata-mata Israel.
Jika sebuah investigasi diluncurkan dan hukuman selanjutnya diterapkan, Milan bisa menghadapi pencopotan dari kompetisi kontinental, jika mereka lolos ke masa depan
Atas tuduhan kejahatan terkait terorisme, Sahnaz terancam hukuman penjara 20-30 untuk kejahatan penipuan bank dan pencucian uang.