Perusahaan BUMN itu diduga telah merugikan keuangan negara terkait pengerjaan proyek fiktif.
KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Uang tersebut merupakan suap dari sejumlah pihak swasta yang mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Selain uang, Dandan juga didakwa memberikan satu unit mobil merek Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Lasmi sebagai saksi untuk tersangka sekaligus kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi