Komisi Yudisial akan memanggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis Pemilu 2024 Ditunda
Putusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak tepat.
Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024.
Perluasan Pasar UMKM Ditopang Aspek Digital
Menurutnya persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan MK, sementara jika pada proses awal Pemilu merupakan kewenangan PTUN dan Bawaslu.
Di sisi lain, Suharto menyebut hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.
Ultimatum ini disampaikan Abdul lantaran baru menerima langsung keluhan dari salah satu korban gempa Cianjur yang kesulitan mengambil bantuan uang tunai pembangunan rumah dari pemerintah.
Dia menjelaskan putusan pengadilan harusmempertimbangkan banyak hal. Tidak lahir dari ruang hampa.
Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di `Non-Palu` kan dulu.
Jadi sangat lucu kalau sekarang presiden kaget dan seolah tidak tahu besaran ekspor bijih bauksit ke sana. Sebab, faktanya sudah sangat lama China menikmati 98 persen ekspor bijih bauksit Indonesia. Sementara hasil olahnya dikirim balik ke Indonesia untuk memenuhi 50 persen kebutuhan aluminium nasional kita. Ini kan lucu.