Revisi UU MD3 terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR guna mendinginkan kondisi politik di parlemen. Untuk itu, revisi UU tersebut harus dituntaskan.
PKB tetap menginginkan kursi pimpinan DPR dan MPR. Hal itu menanggapi revisi UU MD3 soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Anggota Fraksi Partai Golkar menyatakan siap untuk mengawal rekomenadi Pansus Angket KPK untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Partai Amanat Nasional (PAN) berharap agar revisi Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilakukan sekaligus dan proporsional.
Zulkifli menambahkan, pada revisi UU MD3 harus dipertegas bahwa ketua MPR RI dan ketua DPR RI adalah anggota dari partai pemenang pemilu.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Fraksi Partai Demokrat DPR RI resmi menyerahkan dokumen usulan revisi berikut naskah akademik Undang-undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada Pimpinan DPR RI.
Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan usulan revisi UU Ormas di Istana Negara pada Jumat lalu.
Bagi seluruh fraksi di DPR dipersilakan untuk mengajukan revisi Undang-undang (UU) Ormas yang telah disahkan DPR menjadi UU.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan inisitif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan oleh DPR.