Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tak masalah jika ada pihak yang menginginkan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu direvisi. Menurut Yasonna, pemerintah terbuka dengan usulan tersebut.
Menurut Yasonna, revisi tersebut tentu dengan poin-poin yang nantinya disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Dikatakan Yasonna, pemerintah bakal melihat poin-poin revisi UU Ormas yang nantinya diusulkan sejumlah pihak, termasuk dari Fraksi di DPR. Yasonna mengajak semua pihak untuk duduk bersama membahas pasal-pasal yang ingin direvisi dalam UU Ormas. Prinsipnya, kata Yasonna, hal itu didudukan secara bersama-sama.
"Kita terbuka, kita terbuka, tentunya terbuka dengan revisi yang kita sepakati bersama. Pasti kita sepakati bersama. Poin-poin mana yang diinginkan teman teman, kita lihat, kita duduk bersama saja. Gak perlu hura hura, duduk, bangsa ini kan milik kita bersama," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (30/10/2017). Salah satu pihak yang menginginkan revisi UU Ormas adalah Partai Demokrat. Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan usulan revisi UU Ormas di Istana Negara pada Jumat lalu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
UU Ormas Menkumham Partai Demokrat



























