Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima petikan dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Ferdy Sambo CS
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap
Tepat hari ini, 10 Agustus 2023. Perkara ini telah diputus, Majelis Hakim Agung tolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Moeldoko. Keadilan dimenangkan dan demokrasi terselamatkan.
Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah.
"Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus,"
Pada prinsipnya kami menghormati putusan lembaga peradilan termasuk putusan Mahkamah Agung ini.
Amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan
Namun MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga meringankan vonis mati Ferdy Sambo
Syarief Hasan : MK Tidak Berwenang Atur Batas Usia Minimum Capres - Cawapres
Ketua MPR Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dituntaskan