Setelah uji kelayakan, Komisi III melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan menetapkan terhadap tujuh calon hakim konstitusi DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai penggugat memberikan karpet merah kepada mantan koruptor dalam mengikuti Pemilu 2024.
Itu sedang didiskusikan. Kalau keinginannya Pak Arsul kemarin sih dia diganti pencalonannya. Tapi sekali lagi menunggu dinamika hasil rapat pertemuan ya.
Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani. Demikian proses berjalannya uji kelayakan sampai pengambilan keputusan. Kami ucapkan selamat berjuang.
Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Kita harus cari calon Hakim MK yang berintegritas, mumpuni dalam ilmu hukum serta bijaksana. Berani mengejawantahkan dirinya sebagai ‘the guardian of constitution’, benar-benar penjaga konstitusi, bukan yang lain. Karena pada akhirnya, masyarakat akan turut menilai kiprah MK dalam melaksanakan tugasnya. Lihat saja pada perkara-perkara yang ditanganinya, contoh uji materi UU Ciptaker dan KUHP, bahkan mungkin ada sengketa pemilu yang dibawa ke MK.
Mahkamah Konstitusi menunda sidang lanjutan uji materi Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diajukan Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanti.
Surya Darmadi lolos dari hukuman wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 42 triliun dan hanya membayar sebesar Rp2 triliun.
Sebelumnya muncul wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI menyusul adanya gugatan terhadap batas usia pensiun anggota TNI ke Mahkamah Konstitusi.