Namun MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga meringankan vonis mati Ferdy Sambo
Syarief Hasan : MK Tidak Berwenang Atur Batas Usia Minimum Capres - Cawapres
Ketua MPR Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dituntaskan
Dukungan untuk Mengakselerasi Kinerja Sektor Pariwisata harus Konsisten
Uji Materi Usia Capres/Cawapres, HNW: Itu Uji Kenegarawanan dan Konsistensi MK Melaksanakan Konstitusi
Gazalba Saleh diketahui divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu merespons vonis bebas terhadap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Gazalba Saleh pada Selasa (1/8).
Hakim menyebut Gazalba tidak terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,"
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada tahun 2016-2019.