KPK resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, hingga saat ini keberadaan Novanto belum diketahui.
Novanto sedianya hari ini diagendakan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan alias mangkir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di kediamannya, Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Pasalnya, Setnov sudah dipanggil kali ketiganya hari ini (15/11) malah mangkir dengan dalih menunggu hasil Judicial Review MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar Ketua DPR Setya Novanto menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ketua DPR Setya Novanto meminta Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melaporkan hasil kerja pada masa sidang ini.
Fredrich pun mengimbau agar Kalla belajar hukum sebelum berkomentar soal proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto.