Manuver Presiden Jokowi dengan menggunakan kekuasaan dan menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) secara masif dinilai sebagai bentuk kepanikan jelang pemilihan presiden (Pilpres 2024).
Dukungan dari basis-basis Jokowi dan Prabowo dalam dua Pilpres lalu ke pasangan Prabowo-Gibran, jelang hari pencoblosan pada 14 Pebuari 2024 semakin deras.
Mereka menganggap Presiden Jokowi sudah keluar jalur demokrasi dan mengingkari esensi dari nilai-nilai Pancasila.
Presiden Joko Widodo sebagai alumni semestinya berpegang pada jati diri UGM, yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dengan turut memperkuat demokratisasi agar berjalan sesuai standar moral yang tinggi.
Aura Pak Jokowi sudah hilang, dan kabinet ikut-ikutan tenggelam. Pak Jokowi tiba di desa, silakan datang, silakan resmikan, tapi kami akan memilih Ganjar.
Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye.
Ahli hukum Suparman Marzuki mengkritik pernyataan Presiden Jokowi, yang menyebut dirinya boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu 2024
Ada ketidakpercayaan intenal terhadap sosok Jokowi. Hal itu akan merembes keluar dan mendorong ketidak percayaan secara ekstrem dari masyarakat.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
PKB semakin Solid dan tidak bisa digoyahkan mendukung AMIN.