Kendati begitu, KPK belum mau memerinci soal hasil telaah tersebut
Sebab Farid Irfan Siddik belum melaporkan LHKPN sejak menjabat pada 2022.
Farid Irfan seharusnya tahu bahwa ia sebagai pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya kepada KPK.
Mereka harus menyetorkan LHKPN paling lambat tiga bulan.
Melansir laman LHKPN, Jakarta, Senin (19/8/2024), Rosan miliki kekayaan mencapai Rp860.715.364.555 (Rp860,7 miliar)
Dia terakhir kali melaporkan hartanya pada 28 Maret 2023 untuk periodik kekayaan pada 2022.
Pelantikan itu berdasarkan Keppres Nomor 92P Tahun 2024
Dari total 20.462 caleg terpilih, baru 14.201 yang menyerahkan LHKPN.
LHKPN harus diserahkan ke KPK paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.
Mereka yang tidak menyerahkan LHKPN akan terancam batal dilantik