Penyimpangan itu, yakni nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana asesmen TWK yang dibuat secara backdate atau mundur beberapa bulan sebelum pelaksanaan dilakukan.
KPK memastikan akan mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman yang menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
kasus korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp43 triliun yang masih mandek di Kejaksaan Agung.
kasus korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp43 triliun yang masih mandek di Kejaksaan Agung.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan. Dia menilai temuan Ombudsman itu bukan urusannya.
Putusan Dewas itu tidak masuk akal.
Hanya saja, Firli mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan di MK dan MA sebelum menyikapi temuan Ombudsman RI tersebut.
Surat keberatan itu akan diserahkan KPK kepada Ombudsman besok.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Pernyataan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman RI terkait kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021 lalu.