Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan dari 75 pegawai yang telah dinonaktifkan karena tidak lulus TWK tersebut.
Panitia Perancang Undang- Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menyelenggarakan rapat kerja dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai substansi materi Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedatangan Ghufron dan Cahya, untuk mengklarifikasi terkait adanya aduan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Nurul Ghufron menjelaskan tiga hal terkait TWK yang sampai saat ini masih menjadi polemik.
Berdasarkan Pasal 35 PP No.68/2013 tentang statuta UI dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap oejabat BUMN.
Atas temuan tersebut, Ombudsman akan melakukan kajian sistemik atau systemic review.
Najih membeberkan tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi melanggar maladministrasi.
Proses alih status dari pegawai lembaga menjadi ASN baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia, yakni KPK.
Presiden disarankan membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Ombudsman juga meminta Presiden Jokowi melakukan pembinaan terhadap Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham, Menpan-rb